Bansos Tambahan Rp1 Juta untuk KPM BPNT Murni Sudah Cair di KKS, Ini Syarat Dapatnya
Bansos Tambahan Rp1 Juta untuk KPM BPNT Murni Sudah Cair di KKS, Ini Syarat Dapatnya-palpres.com-
BACA JUGA:Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Tahap 4 Rp600.000 Alokasi 3 Bulan yang Cair di Kantor Pos Hari Ini
- Harus memiliki komponen PKH yaitu komponen Kesehatan meliputi ibu hamil dan balita 0-6 tahun, komponen kesejahteraan sosial meliputi Lansia dan disabilitas dan komponen Pendidikan meliputi anak SD, SMP dan SMA.
- Harus ada kuota bantuan PKH yang kosong. Total kuota penerima PKH yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 10 juta KPM.
Apabila dari 10 juta KPM tersebut ada yang meninggal dunia, tidak ditemukan, atau dicoret sebagai penerima, maka ada kuota yang kosong yang bisa diisi oleh KPM BPNT murni.
- Masuk ke dalam desil (tingkat kemiskinan) 1 hingga desil 4 yang ditetapkan oleh Pusdatin dan masuk ke dalam ranking teratas. Jadi apabila ada kuota PKH yang kosong, maka secara otomatis pemerintah akan menambahkan dari desil 1 hingga 4 tersebut.
- Ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima PKH.
Meski telah memenuhi syarat di atas namun perlu dicatat, keputusan untuk menetapkan KPM BPNT murni bisa mendapatkan PKH tetapkan Kemensos RI.
Apabila KPM ingin mengusulkan sendiri menjadi penerima PKH juga bisa dilakukan lewat operator SIKS-NG desa atau melalui aplikasi Cek Bansos di kolom usul.
Sejak awal bulan November 2023 sudah banyak bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:KPM Bergembira, Bansos PKH Rp750 Ribu Cair Hari Ini di Pos, Siapkan Syaratnya Pengambilannya Ya
Dan di beberapa hari ini juga sedang ada proses pencairan untuk Bantuan PKH dan BPNT via kantor pos.
Terpantau sudah banyak KPM yang menerim surat undangan pencairan PKH dan BPNT tahap 4 alokasi Oktober-Desember 2023.
Seperti di Kabupaten Banyuwangi sudah ada sejumlah kecamatan yang mendapatkan surat undangan pencairan bantuan meskipun jumlahnya masih relatif kecil.
Karena pencairan saat ini baru untuk PKH dan BPNT termin 1 dan 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: