Honda

Alhamdulillah, Warga Cipayung Akhirnya Terima Ganti Rugi Tol Desari

Alhamdulillah, Warga Cipayung Akhirnya Terima Ganti Rugi Tol Desari

Pemberian Uang Ganti Kerugian dilakukan untuk warga yang lahannya terkena Jalan Tol Desari, di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok. -BPN Kota Depok-

JAKARTA, PALPRES.COM - Setelah menunggu sekian lama, warga Cipayung akhirnya menerima pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) bagi peruntukan pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Total sebanyak 13 bidang dengan nilai Rp 11.813.060.033 telah diserahkan secara bertahap, sesuai dengan surat dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1246/LMAN/2023 tanggal 09 November 2023.

Demikian dijelaskan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, baru-baru ini.

Selain Cipayung, pemberian UGK juga dilakukan untuk warga Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas  dengan nilai Rp 8.731.915.238 yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok. 

BACA JUGA:Kado Akhir Tahun 2023! Masyarakat Miskin Bakal Menerima 4 Bantuan Tunai Cair Minggu Ini, Segini Nominalnya

BACA JUGA:Alhamdulillah! KPM Sudah Terima Undangan Pos, 3 Bansos Mulai Cair Hari Ini, Cek Daerahnya

“Itikad baik ini, menjadi bukti bahwa warga mengedepankan hak kepentingan sosial bagi negara di atas kepentingan individu yang secara tidak langsung mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Depok,"katanya

Pihaknya mengerti bagaimana historical yang melekat pada tanah yang dimiliki warga.

“Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih atas kerelaan yang diberikan demi kepentingan bagi bangsa negara Indonesia,” ujarnya.

Dalam penyerahan UGK dilakukan tanpa ada kendala, seluruh pihak yang berkompeten membawa berkas atau syarat yang diwajibkan. 

BACA JUGA:Bansos Tambahan Rp1 Juta untuk KPM BPNT Murni Sudah Cair di KKS, Ini Syarat Dapatnya

BACA JUGA:Kantor Pos Sebar Undangan, Dana Bansos PKH, BPNT, dan BLT EL Nino Cair Besok, Siapkan Berkas Ya!

Dari dokumen asli bukti kepemilikan (seperti Sertifikat, Akta Jual Beli, Girik/IPEDA, dan lain-lain), KTP, hingga KK. 

Syarat lainnya dokumen surat nikah asli dan data pendukung bangunan antara lain IMB atau Rekening Listrik terakhir, Rekening Telepon terakhir atau SPPT/PBB Th. 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bpn kota depok