Bank Indonesia Pertahankan BI7DRR Sebesar 6 Persen
Bank Indonesia tetap mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6 persen.--
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Oktober 2023 tetap terjaga, yaitu sebesar 133,1 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 5,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Ke depan, NPI pada 2023 diprakirakan tetap terjaga dengan transaksi berjalan dalam kisaran surplus 0,4% sampai dengan defisit 0,4% dari PDB.
Pada 2024, NPI diprakirakan membaik didukung oleh aliran masuk modal asing sejalan dengan prospek perekonomian domestik yang tetap kuat.
Nilai tukar Rupiah terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia.
Nilai tukar Rupiah pada 22 November 2023 menguat 1,99% dibandingkan dengan level akhir Oktober 2023.
Secara year-to-date, nilai tukar Rupiah tercatat stabil, dengan depresiasi terbatas 0,04% dari level akhir Desember 2022, lebih baik dibandingkan dengan Rupee India, Baht Thailand, dan Ringgit Malaysia yang masing-masing tercatat melemah sebesar 0,70%, 1,70%, dan 5,84%.
Penguatan nilai tukar Rupiah ini didorong oleh aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi yang tetap baik dengan stabilitas yang terjaga dan imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik, di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.
Ke depan, upaya stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat agar sejalan dengan nilai fundamentalnya dan mendukung pengendalian imported inflation.
Strategi operasi moneter “pro market" melalui instrumen SRBI dan SVBI dioptimalkan guna meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri.
Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: