Honda

Pemkab dan DPRD Muba Sahkan 3 Perda, Nomor 3 Idaman Para Petani

Pemkab dan DPRD Muba Sahkan 3 Perda, Nomor 3 Idaman Para Petani

Pj Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba Foto Bersama Usai Penandatangan Kesepakatan 3 Perda.-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA, PALPRES.COM- Pemkab Muba dan DPRD Muba melakukan pengesahan terkait 3 Raperda menjadi Perda setelah melalui proses pembahasan.

3 Raperda yang disahkan atau disepakati tersebut, diantaranya.

1. Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.

2. Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Muba kepada PT Bank Pembangunan Daerah SumselBabel.

BACA JUGA:Catat! Seperti Ini Ajakan Pj Bupati Muba Dalam Mensukseskan Pemilu 2024

3. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. 

Pengesahan 3 Raperda ini dibahas dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-31 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin 27 November 2023.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba H Sugondo SH dan dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi, Anggota DPRD Muba, Forkopimda dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba.

Dalam penyampaian pendapat akhir, Pj Bupati Apriyadi menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan para anggota, Bapemperda dan Panitia khusus DPRD Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Rhoma Irama Lelang Gitar Kesayangan di Muba, Pria Ini Berhasil Mendapatkannya, Hasil Lelang Tembus Rp300 Juta

Yang telah memberikan rekomendasi terhadap 3 Raperda prakarsa Pemkab Muba untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yang baru saja dilakukan penandatangan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Muba.

"Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada panitia khusus DPRD Kabupaten Muba yang telah berupaya maksimal dan tidak mengenal waktu untuk membahas rancangan peraturan daerah prakarsa Pemkab Muba dan bersama perangkat daerah terkait, demi menghasilkan suatu produk hukum yang berkualitas,"ucapnya.

Lanjut Apriyadi, selanjutnya berdasarkan peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018.

Raperda yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan dan diundangkan akan disampaikan terlebih dahulu ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: