RDPS
Honda

Netralitas ASN Harga Mati, Pemilu 2024 ASN Dilarang Lakukan Hal Ini

Netralitas ASN Harga Mati, Pemilu 2024 ASN Dilarang Lakukan Hal Ini

Ilustrasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024 adalah harga mati-ig pn-pangkalanbalai-

PALPRES.COM - Perhelatan Pemilu 2024 telah memasuki sejumlah tahapan penting.

Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitasnya.

Hal tersebut seiring dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2/2022 yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat Keputusan Menpan RB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

BACA JUGA:Bahan Bakarnya Lumayan Irit, Motor Baru Suzuki Address Tampangnya Mirip Kymco Jetmatic, Kok Bisa?

BACA JUGA:9 Obat Herbal yang Bisa Membantu Meredakan Gejala Penyakit Lupus, Bahannya Ada di Dapur Anda

Salah satu bunyi ketentuan dari Peraturan itu pada Bab B Tentang Pelanggaran Disiplin, khusunya pada poin 7 yang berbunyi:

"Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik, foto bersama dengan:

1. Calon

2. Tim Sukses

BACA JUGA:Kisah Baldwin IV, Raja Kusta Bertopeng dari Yerusalem

BACA JUGA:Bukan Hanya Nasi Padang, Ini Dia Resep Sate Padang Khas Dari Kota Minang

3. Alat Peraga

Apabila hal tersebut dilakukan ASN, maka akan diberi hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021: Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: