KABAR GEMBIRA! Bansos PKH dan BLT BPNT Termin Lanjutan Cair lagi di Kantor Pos dan ATM
Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com
BACA JUGA:Jadikan Momen Berkumpul Kamu Lebih Berkesan, Ini 5 Ide Hidangan yang Cocok Buat Malam Tahun Baru
Apabila setelah dicek nama kamu belum masuk ke dalam DTKS, kamu bisa mengajukan data diri ke kelurahan atau desa di lingkunganmu.
Nanti mereka akan menampung datamu, kemudian diadakan musyawarah desa.
Setelah itu, datamu baru diinput pada SIK-NG yang di kelola oleh desa ataupun kelurahan.
Barulah nanti disahkan oleh Dinas Sosial, kemudian Bupati/Walikota setempat.
BACA JUGA:Rasanya Nendang Banget, 5 Kuliner Enak Khas Nganjuk Ini Wajib Kamu Cobain
BACA JUGA:5 Tempat Oleh-oleh Khas Bandung, Paling Populer, Harga Murah serta Kekinian
Perlu menjadi catatan, tidak semua yang masuk DTKS langsung mendapatkan bansos.
Kamu perlu masuk ke penambahan kuota lagi, jika ada baru bisa mendapatkan bansos BPNT Sembako dan PKH ini.
Hal ini memungkinkan terjadi jika ada penerima sebelumnya meninggal, atau mengundurkan diri dari kepesertaan bansos.
Pada pertemuan nasional, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga menyampaikan, bahwa perbaikan dan pembaharuan data merupakan mutlak tanggung jawab dari Pemda setempat.
BACA JUGA:VIRAL! Resep Cromboloni Vla Cream Cheese Camilan Renyah, Enak Simpel Bikin Ketagihan
BACA JUGA:Kue Natal 2023 Paling Diincar Anak-anak Kue Kering Choco Balls Dijamin Langsung Habis
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) setidaknya harus diperbaharui setiap dua tahun sekali.
Sesuai dengan UU No.13 Tentang Fakir Miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: