Honda

Penuhi 6 Syarat Ini, KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Bansos Beras 60 Kilogram Tahun 2024

Penuhi 6 Syarat Ini, KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Bansos Beras 60 Kilogram Tahun 2024

Penuhi 6 Syarat Ini, KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Bansos Beras 60 Kilogram Tahun 2024-palpres.com-

Oleh sebab itu Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginginkan data penerima bantuan ini benar-benar valid.

Dan untuk data yang sudah tidak relevan untuk dapat segera dicoret dan digantikan dengan yang baru yang layak menerima bantuan. 

BACA JUGA:Dijuluki The Queen of Gems, Intip Keistimewaan Batu Akik Kalimaya yang Dipercaya Membawa Hoki dan Kejayaan

BACA JUGA:Keistimewaan Batu Akik Kalimaya yang Mendatangkan Keberuntungan dan Kesuksesan

Perlu dicatat, untuk para KPM PKH dan BPNT yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah yang memenuhi 6 syarat di bawah ini, yaitu: 

1. KPM PKH dan BPNT yang tercatat di DTKS Kemensos RI

2. Termasuk keluarga yang dinyatakan layak menerima bantuan oleh pemerintah daerah, yaitu masyarakat golongan kurang mampu, miskin dan rentan miskin. 

3. masih hidup, jika KPM sudah meninggal dunia, maka bantuan akan disalurkan ke KPM lain

4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI

5. Bukan termasuk pensiunan ASN, TNI/POLRI. 

6. Ditetapkan sebagai penerima bantuan beras 10 kilogram ditahun 2024 oleh Bapanas. Jadi meskipun KPM tercatat sebagai penerima PKH dan BPNT, jika tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan beras 10 kilogram maka bantuan tidak disalurkan kepada yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Inilah Deretan Bansos yang Lanjut Penyalurannya di 2024, Ada PKH, Bansos Beras, Hingga BPNT

BACA JUGA:BLT PIP Lanjut pada 2024, 18,6 Juta Pelajar akan Dapat Kartu KIP Berisi Dana Rp1.000.000, Ini Cara Daftarnya!

Oleh karena itu, apabila masyarakat sudah menerima surat undangan pengambilan bantuan dari pihak Desa/Kelurahan setempat, maka segera diambil bantuannya. 

Apabila bantuan tidak diambil di waktu yang ditetapkan, maka bantuan dapat dialihkan ke masyarakat lain yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: