Citraland
Honda

3 Syarat Pemilik KK dan e-KTP Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT dan Bansos Pangan di 2024, Catat Ya!

3 Syarat Pemilik KK dan e-KTP Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT dan Bansos Pangan di 2024, Catat Ya!

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

Kedua, penerima harus masuk kedalam daftar penerima bansos yang telah di SK-kan (Surat Keputusan), baik itu oleh kementerian, maupun lembaga.

Ketiga, penerima bansos namanya masuk ke dalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) yang disahkan oleh lembaga bayar. 

BACA JUGA:Warganya Mayoritas Petani, Tapi di Kampung Unik Wonosobo Ini Berjejer Rumah Mewah, Kok Bisa?

BACA JUGA:Menanti Jay Idzes dan Nathan Tjoe A On Disumpah sebagai WNI, Gagal Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023!

Seperti PT Pos Indonesia, dan juga Bank Himbara (BRI, BNI, BSI, dan Mandiri).

Nah, bagi kalian yang ingin mengetahui bansos apa yang kamu terima, silahkan cek saja namamu di www.cekbansos.go.id. 

Disana kamu tinggal membuat akun, dan log in dengan menggunakan NIK dan KK milikmu. 

Disamping itu, kamu juga bisa mengecek bansos yang didapat milik kerabat, atau tetanggamu. 

BACA JUGA:Segera Klaim Dana Bantuan Rp400.000 dari Pemerintah, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Dapatnya

BACA JUGA:Tempat Makan Mie di Palembang Bergaya China Klasik, Banyak Spot Foto Keren Loh!

Jika kamu belum terdata di DTKS, dan belum mendapatkan bansos apapun. 

Langkah cermat yang bisa kamu lakukan, ajukan diri ke pihak desa ataupun kelurahan setempat. 

Dengan melampirkan administrasi kependudukan lengkap berdasarkan domisili e-KTP. 

Nanti pihak desa akan memutuskan apakah kamu layak masuk DTKS.

BACA JUGA:Penasaran Resep Terong Rebus Ala Dinda Alamanda? Yuk Langsung Praktekin Dirumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: