Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Siapkan SPBU Siaga di Jalur Potensial, Pastikan Pasokan BBM Aman
Mohon Maaf, Mobil Jenis Ini Ditolak Beli BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya --Istimewa/Pertamina Patra Niaga
BACA JUGA:Cek Tanggal dan Lokasi Pasar Murah Bank Indonesia di Kota Palembang
Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10%.
Penetapan harga baru ini sudah sesuai dengan formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
Sesuai dengan tren fluktuasi harga minyak dunia MOPS atau Argus dan mengacu pada formulasi harga sesuai Kepmen ESDM ini, maka perubahan berkala harga BBM non subsidi akan selalu terjadi.
“Komitmen kami adalah memastikan harga BBM non subsidi Pertamina ini kompetitif, dan transparan bagi konsumen. Masyarakat menjadi terbiasa dengan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara berkala,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: