Honda

Kondisi Pasar 16 Ilir Memprihatinkan, Revitalisasi Perlu Dilakukan, Ini Kata Dirut PD Pasar Palembang Jaya!

Kondisi Pasar 16 Ilir Memprihatinkan, Revitalisasi Perlu Dilakukan, Ini Kata Dirut PD Pasar Palembang Jaya!

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal menjelaskan terkait rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir-Bakohumas Palembang-

Pasalnya, saat ini masih ada beberapa tahapan-tahapan revitalisasi yang sedang dijalankan.

Tahapan tersebut diantaranya adalah persiapan dan pelaksanaan pekerjaan serta proses pelaporan.

BACA JUGA:Ciutkan Nyali Musuh Kamu, Inilah 5 Khasiat yang Melegenda dari Batu Akik Tapak Jalak

BACA JUGA:Dua Pemain MLS Bakal Gabung Timnas Indonesia, Salah Satunya Rekan Setim Gareth Bale, Siapa ya?

Pemasangan seng seng di sekeliling Pasar 16 Ilir merupakan salah satu tahapan dalam proses revitalisasi dan sesuai dengan SOP yang berlaku dalam pekerjaan sebuah konstruksi.

"Oleh karena itu pemagaran ini dilakukan untuk keamanan area di sekitar dan juga mendukung kegiatan konstruksi sesuai dengan peraturan-peraturan terkait dengan manajemen konstruksi," ujarnya.

Dan terkait dengan tuntutan perpanjangan HGB, diketahui bahwa HGB tersebut diberikan Pemkot kepada PT Prabu Makmur sebagai pengelolaan Pasar 16.

Selanjutnya, PT Prabu Makmur membuat Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk kios/petak atas dasar HGB tersebut.

BACA JUGA:Motor Listrik Desain Mirip Honda Beat Resmi Mengaspal, Segini Harganya Dipasaran

BACA JUGA:Satu Lagi Daerah yang Mulai Menyalurkan BLT El Nino Rp400 Ribu, Cek Tanggal Pencairan untuk Daerahmu di Sini

Selanjutnya HGB dan SHMSRS tersebut sudah habis masa berlaku sejak tahun 2016 lalu dan tidak ada perpanjangan hak apapun lagi.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan Surat Nomor 1626/6/16.71/XI/2016 tanggal 10 November 2016 perihal penjelasan status Pasar 16 Ilir Palembang Dan Surat Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal jawaban keterangan atas status berlakunya SHMSRS. 

Namun demikian, bagi para pedagang yang memegang SHMSRS yang lama tetap akan menjadi prioritas untuk dapat menyewa kembali, begitu juga pedagang yang selama ini telah berdagang di Pasar 16 Ilir dapat menyewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Untuk diketahui, Perumda Pasar Palembang Jaya sejak tahun 2016 lalu tidak mendapatkan pemasukan dari Pasar 16 Ilir. 

BACA JUGA:Satu Lagi Daerah yang Mulai Menyalurkan BLT El Nino Rp400 Ribu, Cek Tanggal Pencairan untuk Daerahmu di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: