Pakai Rompi Orange!, Gubernur Maluku Utara Resmi Ditahan KPK Bersama 6 Tersangka Lainnya
Abdul Gani Kasuba resmi ditahan KPK bersama 6 tersangka lainnya -YT/KPK RI-
BACA JUGA:KPK RI Datangi Rumah Pj Bupati Muba, Ada Apa Ya?
Alex mengungkapkan, sebagai bukti permulaan awal, ditemukan sejumlah uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 Miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan juga untuk pembayaran dokter gigi.
Selain kasus diatas, KPK juga tengah mendalami kasus dugaan adanya jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki sebuah jabatan di Pemprov Maluku Utara.
BACA JUGA:Kunjungi Sekayu, KPK RI Lakukan Hal Ini Bersama Pemkab Muba
BACA JUGA:KPK Sambangi Kantor Inspektorat dan DPMPTSP Musirawas, Ada Apa Ya?
Dan tentunya temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk diketahui, Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 - 7 Januari 2024 di Rutan KPK.
“Untuk tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka ST, AH, DI dan KW selaku Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Wah Tim Pengendalian Gratifikasi KPK Ada di Lubuklinggau, Ada Gerangan Apa Ya
BACA JUGA:Terkait Hasil Survei KPK, Ini Tanggapan Sekda Empat Lawang
Sedangkan untuk tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya seperti diketahui, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan ada 18 orang yang telah ditangkap dan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: