Honda

Mudah dan Praktis! Begini Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD, Simak Syarat-syaratnya!

Mudah dan Praktis! Begini Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD, Simak Syarat-syaratnya!

Mudah dan Praktis! Begini Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD, Simak Syarat-syaratnya!--Kolase/Rida palpres.com

BACA JUGA:Ditargetkan Rampung 2024, Inilah 6 Proyek Pembangunan Prioritas IKN Tahap 1, Intip Capaian Progresnya Yuk?

Lalu mengisi informasi pribadi, melakukan verifikasi wajah, dan mengaktifkan IKD dengan memasukkan kode aktivasi serta captcha.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut langkah untuk mengaktivasi e-KTP menjadi IKD:

- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store atau App Store.

- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang sedang aktif, dan nomor ponsel.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank BCA Terbaru untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- Setujui syarat dan ketentuan aplikasi IKD dengan mengklik 'Setuju'

- Lakukan proses verifikasi wajah.

- Scan atau pindai QR Code di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

- Periksa email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik 'Aktivasi'.

BACA JUGA:Dipercaya Punya Khasiat Dapat Menarik Rezeki, Begini Penampakan dan Harga Batu Akik Kecubung yang Populer

- Masukkan kode aktivasi yang diterima melalui email beserta captcha, kemudian tekan tombol 'Aktifkan'.

- Kembali ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai dengan kode aktivasi yang diterima melalui mail.

Nah, itulah sejumlah langkah-langkah untuk mengaktivasi  IKD melalui smartphone Android.

Sangat mudah dan praktis, kan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: