RDPS
Honda

Polda Sumsel Gelar Bimbingan Khusus PNS Polri, Begini Penjelasan Karo SDM

Polda Sumsel Gelar Bimbingan Khusus PNS Polri, Begini Penjelasan Karo SDM

Foto bersama disela-sela bimbingan Teknis E-Kinerja PNS Polri Polda Sumsel TA 2023.-Humas Polda Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Bimbingan Teknis e-Kinerja PNS Polri Polda Sumsel TA 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Golden Sriwijaya Palembang yang beralamat Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu 27 Desember 2023.

Bimtek ini dibuka secara langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK M Si

Menurut Kombes Pol Sudrajad, bahwa kegiatan ini tidak lain memberikan pembimbingan mengenai teknis terkait tata cara pengisian penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Jay Idzes Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia

BACA JUGA:7 Makanan Penyebab Wajah Kusam, Jangan Sering Dikonsumsi Kalau Ingin Cepat Kinclong!

Dengan aplikasi dan keikutsertaan diklat 8 jp untuk memenuhi dimensi kompetensi, sebagai salah satu aspek pengukuran dalam indeks profesionalitas ASN.

"Jadi sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 27 disebutkan, bahwa manajemen pegawai negeri sipil diselenggarakan berdasarkan sistem merit," jelas Alumni Akpol 96.

Kombes Pol Sudrajad menuturkan, bahwa sistem merit ini sendiri merupakan kebijakan dan manajemen PNS yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja.

Berdasarkan hal tersebut, dalam pembinaan karier diharapkan PNS Polri memiliki kinerja yang baik, sehingga target yang akan dicapai dalam pelaksanaan tugasnya dapat terpenuhi.

BACA JUGA:Terima Kunjungan Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Wakapolda Sampaikan Ini

BACA JUGA:9 Khasiat Batu Akik Baturaja, Bisa Mengharmoniskan Hubungan Suami Istri

"Hal ini kita anggap sangatlah penting dikarenakan penilaian kinerja PNS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi," tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa hal ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: