Baru Setahun Beroperasi, Tambang Emas di Jember Izinnya Dicabut, Kok Bisa?
Ilustrasi tambang emas di Blok Silo Jember yang izinnya dicabut Menteri ESDM-pixabay-
PALPRES.COM - Di wilayah Jember Provinsi Jawa Timur terdapat area tambang eksplorasi mineral logam jenis emas.
Sayangnya, baru setahun beroperasi kawasan tambang emas ini dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM.
Lantas, mengapa kawasan pertambangan di Kecamatan Silo Kabupaten Jember ini perizinannya dicabut?
Diketahui, pertambangan emas ini berada di hutan kawasan Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
BACA JUGA:Ini Batu Akik Presiden Jokowi, Jenisnya Langka dan Berkualitas Tinggi
BACA JUGA:Keren, Kepala OPD di OKI Jadi Bapak Asuh Anak Stunting, Ini Tujuannya
Kawasan pertambangan emas ini biasa disebut masyarakat sekitar dengan nama Blok Silo.
Area Blok Silo secara resmi menjadi wilayah izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM pada tahun 2018 lalu.
Kawasan ini memiliki luas sekitar 4.023 hektar, dimana terdapat 38 titik eksplorasi.
Akan tetapi, kawasan ini menjadi sangat kontroversial lantaran mendapat tentangan keras dari masyarakat sekitar.
BACA JUGA:7 Jenis Batu Akik Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi, Ada yang Kamu Punya?
BACA JUGA:27 Tahun Mengabdi, Inilah Sejarah Suzuki Shogun di Indonesia, Sempat Dihadang Pabrikan Motor China
Tahun 2018 lalu, ketika izin tambang dikeluarkan oleh Menteri ESDM, warga Silo berbondong-bondong melakukan aksi unjuk rasa.
Warga bersama ulama dan aktivis lingkungan telah lama ingin mempertahankan ruang kehidupan mereka yang hendak dirampas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: