Honda

Aturan Baru 2024, Petani Bisa Dapat Insentif KUR Mikro, Ini Besarannya

Aturan Baru 2024, Petani Bisa Dapat Insentif KUR Mikro, Ini Besarannya

Ilustrasi petani bisa dapat insentif KUR Mikro tahun 2024-kementan-

JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah menyiapkan perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024.

Akses KUR Mikro berulang untuk petani adalah salah satu kebijakan yang siap diimplementasikan.

Syaratnya adalah, petani tersebut memiliki luas lahan olehan terbatas paling banyak 20.000 m2.

Insentif KUR kepada petani kecil diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR MIkro (pafon KUR Rp10 juta hingga Rp100 juta), serta pengenaan suku bunga/marjin KUR Mikro tetap sebesar 6 persen.

BACA JUGA:4 Bantuan Sosial Kemensos Bakal Cair Januari 2024, Ini Nominal dan Cara Pengajuannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menerangkan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Yakni dengan cara membantu memberikan akses pembiayaan murah, sehingga tidak membebani mereka dalam penyiapan modal kerja untuk dapat berproduksi.

Dengan perubaha kebijakan KUR ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh mayoritas petani di Indonesia.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan KUR yang tepat sasaran dengan tetap menjaga efisiensi fiskal pemerintah, maka pada tahun 2024 pemerintah juga menambah ketentuan terkait kewajiban penyampaian laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredir (SBDK) KUR setiap bulan ke penyalur KUR.

BACA JUGA:Mau Pinjam KUR BRI? Pahami Kelebihan dan Kekurangannya, Khususnya bagi Pelaku UMKM

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan sebagai bahan analisis SBDK KUR pada periode selanjutnya.

Selama tinjauan SBDK KUR yang dilakukan oleh BPKP, besaran subsidi bunga KUR tahun 2024 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 tahun 2023.

Realisasi KUR 2023 Capai Rp255,8 Triliun

Hingga 26 Desember 2023, KUR telah disalurkan sebesar Rp255,8 triliun kepada 4,57 juta debitur dengan tingkat Non-Performing Loan (NPL) terjaga pada level 2,03 persen, dibawah rata-raya NPL gross nasional sebesar 2,42 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: