Banner Honda PCX

SAH! Ini Aturan Pemberian 2 Jenis Uang Makan PNS 2025, Tidak Berlaku Untuk Kriteria Ini

SAH! Ini Aturan Pemberian 2 Jenis Uang Makan PNS 2025, Tidak Berlaku Untuk Kriteria Ini

Ilustrasi aturan pemberian 2 jenis uang makan PNS 2025-pixabay-

PALPRES.COM - Pemerintah memberikan kabar gembira sekaligus peringatan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengesahkan aturan terkait pemberian 2 jenis uang makan untuk PNS tahun 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2024.

Menariknya, aturan ini menegaskan bahwa uang makan tidak otomatis didapat semua PNS, melainkan harus memenuhi kriteria tertentu.

BACA JUGA:CATAT! Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Terima Gaji di Bulan Ini

BACA JUGA:Dituntut JPU 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara, Kurir 16 Gram Sabu Minta Keringanan Hukuman

Dua Jenis Uang Makan PNS Tahun 2025 

Dalam aturan baru tersebut, uang makan PNS dibagi menjadi dua jenis:

1. Uang makan harian yang diberikan berdasarkan kehadiran kerja

2. Uang makan lembur yang diberikan jika PNS bekerja lembur paling sedikit 2 jam berturut-turut, dan hanya bisa diberikan 1 kali dalam sehari

BACA JUGA:Tak Perlu Repot Tukar Uang, QRIS Sudah Bisa Dipakai di Jepang, Cina Menyusul Akhir Tahun

BACA JUGA:Calon Setter Megawati di Manisa BBSK Turki, Inilah Profil Betul Taskıran!

Besaran uang makan ditetapkan berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp35.000 per hari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: