RDPS
Honda

KPU Empat Lawang Lebih Utamakan Pemilih dengan Kategori Ini, Ada Fasiltas Khususnya

KPU Empat Lawang Lebih Utamakan Pemilih dengan Kategori Ini, Ada Fasiltas Khususnya

Eskan Budiman, Ketua Komisioner KPU Empat Lawang-Foto: Anita-Palpres

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - KPU Empat Lawang terus melakukan persiapan-persiapan untuk menyambut pemilihan umum legislatif (Pileg), pemilihan umum presiden (Pilpres), dan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di tahun 2024 mendatang.

Paling dekat ialah pileg dan pilpres 2024.

Waktu terus berjalan menuju pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden di tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

KPU Empat Lawang semakin getol melakukan persiapan.

BACA JUGA:Ketua DMI Sumsel Dr KH Bukhori M.Hum: Jamaah Masjid Diimbau Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

BACA JUGA:Serentak se- Sumatera Selatan, ASN OKI Deklarasi Netralitas Pemilu 2024

Termasuk salah satu di antara persiapan yang dilakukan oleh KPU Empat Lawang ialah persiapan fasilitas untuk pemilih yang disabilitas.

Penyandang disabilitas berasal dari Bahasa Inggris yakni disability atau disabilities, atau diartikan seseorang yang memiliki kebutuhan khusus yang tidak bisa bertindak sebagai layaknya orang lain pada umumnya.

Hak suara penyandang disabilitas dimuat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas.

Salah satu dari hak politik penyandang disabilitas ialah memberikan suara hak pilih mereka.

BACA JUGA:Ribuan ASN di Muba Deklarasi Netralitas untuk Pemilu 2024, Begini Pesan Pj Bupati Muba

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Ini Persiapan Kodim 0402 OKI

Tidak hanya sebatas itu saja, penyandang disabilitas juga aktif berperan serta dalam kegiatan politik lainnya.

Suara dari penyandang disabilitas sangat penting dan diatur dalam undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: