Honda

ALHAMDULILLAH! Tarif Listrik Januari-Maret 2024 Tidak Naik, Begini Penjelasan Pemerintah

ALHAMDULILLAH! Tarif Listrik Januari-Maret 2024 Tidak Naik, Begini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah memutuskan tarif listrik periode Januari-Maret 2024 tidak mengalami kenaikan untuk menjaga daya beli masyarakat--

Sesuai Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) dilakukan setiap 3 bulan.

Selain itu untuk memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batubara acuan.*

BACA JUGA:Ini Jenis Batu Akik yang Pernah Digunakan Nabi Muhammad, Konon Bisa Meningkatkan Keberuntungan dan Kebahagiaan

BACA JUGA:Apa Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam? Jangan Lupa Dibaca ya Sebelum Bakar Jagung!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: