ALHAMDULILLAH! Tarif Listrik Januari-Maret 2024 Tidak Naik, Begini Penjelasan Pemerintah
Pemerintah memutuskan tarif listrik periode Januari-Maret 2024 tidak mengalami kenaikan untuk menjaga daya beli masyarakat--
Sesuai Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) dilakukan setiap 3 bulan.
Selain itu untuk memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batubara acuan.*
BACA JUGA:Apa Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam? Jangan Lupa Dibaca ya Sebelum Bakar Jagung!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: