RDPS
Honda

3 Info Penting Pencairan Bansos PKH, BPNT dan PIP, Lakukan Hal Ini Jika Ingin Cairl Lagi Tahun 2024

3 Info Penting Pencairan Bansos PKH, BPNT dan PIP, Lakukan Hal Ini Jika Ingin Cairl Lagi Tahun 2024

3 Info Penting Pencairan Bansos PKH, BPNT dan PIP, Lakukan Hal Ini Jika Ingin Cairl Lagi Tahun 2024-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- KPM wajib tahu, ada 3 informasi penting tentang pencairan Bansos PKH, BPNT dan PIP.

Hari ini 31 Desember merupakan hari terakhir ditahun 2023 yang juga batas akhir untuk penyaluran bansos reguler PKH, BPNT dan PIP.

Untuk para KPM wajib lakukan hal ini agar ditahun 2024 kembali bisa mendapatkan Bansos PKH, BPNT dan PIP dari pemerintah.

Adapun informasi penting yang pertama adalah, bagi KPM yang memiliki anak usia sekolah mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK sederajat jika pada hari ini adalah batas akhir untuk melakukan aktivasi rekening Simpel untuk anak sekolah kelas berjalan yaitu jenjang SD kelas 1-5, jenjang SMP kelas 7 dan 8, lalu jenjang SMA/SMK kelas 10 dan 11. 

BACA JUGA:Mohon Maaf, Bansos Tambahan dari Kemensos Ini Tidak Dilanjutkan Tahun 2024

BACA JUGA:HORE! Tahun 2024, Bansos BPNT Cair Dobel, Nama Penerima Baru Sudah Muncul di DTKS

Untuk mengetahui apakah siswa masuk SK nominasi atau tidak dicek melalui link resmi Kemdikbud di  pip.kemdikbud.go.id.

Jika nama siswa masuk ke dalam SK nominasi, maka segera lakukan aktivasi rekening pada hari ini. 

Aktivasi rekening SIMPEL dilakukan dengan cara membawa syarat yang ditetapkan seperti kartu identitas seperti KTP wali, dan juga surat pengantat resmi dari sekolah.

Untuk siswa Tingkat SD dan SMP aktivasi dilakukan di Bank BRI, sedangkan untuk siswa SMA/SMK aktivasi dilakukan di Bank BNI. 

BACA JUGA:Tutup Tahun 2023, Pemerintah Resmi Stop Penyaluran Bansos untuk Kategori KPM Ini

BACA JUGA:Resmi, Inilah Bansos yang Tidak Dilanjutkan Ditahun 2024

Jika tidak melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 31 Desember 2023 maka bantuan PIP nya akan dibatalkan dan dananya akan dikembalikan ke kas negara.

Oleh karena itu diingatkan kepada orang tua siswa untuk melakukan pengecekan di pip.kemdikbud.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: