Citraland
Honda

Penyaluran KUR 2024 Berlanjut, Pemerintah Proyeksikan Rp300 Triliun

Penyaluran KUR 2024 Berlanjut, Pemerintah Proyeksikan Rp300 Triliun

Penyaluran KUR 2024 Berlanjut, Pemerintah Proyeksikan Rp300 Triliun--Kolase

BACA JUGA:KUR Bank Sinarmas Bisa Cair Hingga Rp200 Juta, Begini Cara Mengajukan dan Prasyarat Lengkapnya

Program KUR bertransformasi menjadi pintu masuk UMKM dalam ekosistem keuangan formal. 

Hal ini tercermin dari kualitas penyaluran KUR yang meningkat, dimana per 31 Agustus 2023. 

Porsi debitur KUR baru (pertama kali akses KUR) meningkat menjadi 70% dari total debitur KUR tahun 2023.

Dan sebanyak 53% debitur KUR di tahun 2023 merupakan debitur yang naik kelas pembiayaan (debitur graduasi). 

BACA JUGA:Sebelum Pinjam KUR, Simak Dulu 5 Kelebihan dan 4 Kekurangan KUR yang Perlu Pelaku Usaha Ketahui

Indikator peningkatan kualitas penyaluran KUR tersebut menunjukkan bahwa tujuan perubahan kebijakan KUR di tahun 2023 untuk perluasan akses pembiayaan. 

Dan peningkatan kapasitas usaha UMKM dapat diimplementasikan secara baik.

“Kombinasi antara program KUR, Kredit Usaha Alsintan dan Kartu Tani dapat meringankan beban petani kita dalam memenuhi kebutuhan modal produksi pertanian, oleh karena itu semua pihak perlu mendukung dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM secara virtual pada Kamis, 28 Desember 2023.

Dalam rangka meningkatkan debitur KUR yang bergraduasi.

BACA JUGA:Target KUR 2024 Rp300 Triliun, Inilah Cara Pengajuan di 3 Bank BUMN, Jangan Sampai Ketinggalan

Dan mendorong perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru.

Maka sejak tahun 2023 Pemerintah telah menerapkan suku bunga/marjin berjenjang bagi debitur KUR berulang. 

Selain itu, Pemerintah juga telah menyiapkan perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024. 

Salah satu kebijakan yang siap diimplementasikan adalah akses KUR Mikro berulang untuk petani dengan luas lahan olahan terbatas yakni paling banyak 20.000 m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: