Honda

SELAMAT! Masyarakat Miskin dengan Kriteria Ini Berhak Menerima Bantuan Sosial Rp3 Juta, Begini Ketentuannya

SELAMAT! Masyarakat Miskin dengan Kriteria Ini Berhak Menerima Bantuan Sosial Rp3 Juta, Begini Ketentuannya

SELAMAT! Masyarakat Miskin dengan Kriteria Ini Berhak Menerima Bantuan Sosial Rp3 Juta, Begini Ketentuannya--unsplash/Mufid Majnun

JAKARTA, PALPRES.COM - Selamat, masyarakat miskin dengan kriteria ini berhak menerima bantuan sosial hingga Rp3 juta, begini ketentuannya.

Pasalnya bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) RI ini hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Di mana para KPM ini harus terdaftar terlebih dahulu melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Jika terdaftar di DTKS ini, maka berkemungkinan masyarakat miskin maupun rentan miskin berpeluang mendapatkannya.

BACA JUGA:Pemerintah Tetap Melanjutkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Miskin di 2024, Lengkap Cara Cek Daftar Penerima

Mengingat, ini menjadi syarat mutlak bagi setiap masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial.

Selain itu, keluarga penerima manfaat harus memiliki Data Kependudukan Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan yang aktif dan sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah dan pusat.

Kesesuaian data Dukcapil dan DTKS saat dilakukan pemadanan.

Bagi yang memiliki komponen Pendidikan harus terdaftar dalam Dapodik dan datanya sama dengan DTKS.

BACA JUGA:Penuhi 7 Syarat Ini untuk Dapat Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2024

Selanjutnya, memiliki nomor rekening yang aktif dan tidak gagal om span Ini artinya antara data yang ada di Kemensos dan data di system perbankan.

KPM bukan seorang ASN, TNI/POLRI, bukan pensiunan ASN, TNI/POLRI, atau bukan orang yang satu KK dengan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pendamping sosial

Terakhir, ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PKH Kementerian Republik Indonesia.

Adapun cara untuk mendapatkan bantuan sosial ini yakni sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: