Citraland
Honda

Kriteria UMKM Ini Bisa Dapat KUR Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Cek Syaratnya

Kriteria UMKM Ini Bisa Dapat KUR Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Cek Syaratnya

Kriteria UMKM Ini Bisa Dapat KUR Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Cek Syaratnya -freepik-

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi oleh petani yang mendapatkan akses KUR ini adalah wajib menyampaikan laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KUR setiap bulan kepada penyalur KUR. 

"Ini dilakukan agar pelaksanaan kebijakan KUR ini dapat tepat sasaran dan menjaga fiskal pemerintah tetap efisien,"jelas Airlangga. 

BACA JUGA:Siap-siap KUR BRI 2024 Segera Dibuka, Bisa Cair Maksimal Rp500 Juta, Cicilan Mulai Rp8 Juta

BACA JUGA:Cukup Modal Hp Dana KUR BRI Rp25 Juta Langsung Cair, Ini Tipsnya!

Selama tinjauan SBDK KUR yang dilakukan oleh BPKP, besaran subsidi bunga KUR Tahun 2024 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 tahun 2023.

Hingga 26 Desember 2023, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat sudah mencapai Rp255,8 triliun yang disalurkan kepada 4,57 juta debitur. 

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ini didominasi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Melalui indikator peningkatan kualitas KUR tersebut, menunjukkan tujuan perubahan kebijakan KUR di tahun 2023 untuk perluasan akses pembiayaan dan peningkatan kapasitas usaha UMKM dapat diimplementasikan secara baik.

BACA JUGA:Cek Jadwal Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024, Syarat, Limit dan Bunga yang Berlaku

BACA JUGA:Terbaru! Ketentuan Pinjaman KUR Tahun 2024, Khusus Sektor Ini Tidak Berlaku Bunga Berjenjang

“Kombinasi antara program KUR, Kredit Usaha Alsintan dan Kartu Tani dapat meringankan beban petani kita dalam memenuhi kebutuhan modal produksi pertanian, oleh karena itu semua pihak perlu mendukung dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan petani,” sambung Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menargetkan penyaluran KUR tahun 2024 mencapai Rp300 triliun, artinya jumlah debitur akan bertambah. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: