Honda

Update Bansos Terkini! Segini Besaran Dana BLT PKH 2024 dan Kategori Penerima Manfaat, Cek di Sini

Update Bansos Terkini! Segini Besaran Dana BLT PKH 2024 dan Kategori Penerima Manfaat, Cek di Sini

Update Bansos Terkini! Segini Besaran Dana BLT PKH 2024 dan Kategori Penerima Manfaat, Cek di Sini--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Memasuki tahun 2024, bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial (Kemensos) RI masih menjadi tonggak penting dalam mendukung keluarga yang memerlukan bantuan.

Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi andalan dalam menangani masalah kemiskinan di Indonesia.

Karena tujuan utama dari BLT PKH adalah untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi lemah atau rentan secara sosial, agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Tidak sekadar memberikan bantuan finansial, PKH juga memfokuskan diri pada pemberdayaan keluarga penerima manfaatnya (KPM). 

BACA JUGA:Update Bansos Tahun 2024, Ini 4 Alasan KPM Tidak Bisa Menerima Bantuan Tahap 1 yang Perlu di Perhatikan

BACA JUGA:Hot Info! Ini 5 Alasan KPM Tidak Terima Bansos Kemensos di Tahun 2024, Cek di Sini

Melalui program ini, banyak penerima bantuan berhasil "di-graduasi" dari ketergantungan terhadap bantuan sosial. 

Mereka dibekali dengan keterampilan dan dukungan untuk memulai usaha mandiri, khususnya di sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Lantas, siapa saja yang berhak mereka bantuan ini dan berapa besaran dana yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat?

Menurut data dari @Kemensosri yang dikutip dari Instagram, besaran bantuan yang diberikan kepada KPM PKH beragam berdasarkan komponen yang mereka miliki antara lain:

BACA JUGA:3 Bansos Masih Cair Tahun 2024, Mekanisme Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2024 2 Bulan atau 3 Bulan Sekali?

BACA JUGA:INFO TERKINI! Daftar Bansos 2024 yang Segera Cair, Ambilnya di PT Pos, Bank Himbara, dan Balai Desa

1. Anak Sekolah

Anak SD: Mendapatkan bantuan sejumlah Rp900.000 per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: