Honda

INFO TERBARU! Begini Cara dan Syarat Dapat Bansos PKH yang Cair Tahun 2024

INFO TERBARU! Begini Cara dan Syarat Dapat Bansos PKH yang Cair Tahun 2024

INFO TERBARU! Begini Cara dan Syarat Dapat Bansos PKH yang Cair Tahun 2024-palpres.com-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Info terbaru, begini cara dan syarat dapat bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair tahun 2024.

Seperti diketahui, pemeritah melalui Kementerian Sosial RI ditahun 2024 ini masih akan melanjutkan penyaluran Bansos PKH.

Proses penyaluran Bansos PKH tahun 2024 ini sudah memasuki tahap 1 yakni periode bulan Januari, Februari dan Maret. 

Bantuan ini disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:Selain KPM PKH dan BPNT, Masyarakat Kategori Ini juga Dapat Bansos Beras 10 Kilogram Cair Januari 2024

BACA JUGA:Jadwal Pencairan KUR BRI 2024 untuk UMKM Dimulai, Cek Persyaratannya

Bagi anda yang belum pernah menerima penciaran bantuan sosial PKH dan ingin mendapatkan, anda wajib mengetahui cara dan syarat mendapatkannya. 

Karena memang setiap tahun bulan pemerintah melakukan verifikasi dan validasi data para penerima PKH.

Dari proses verval ini pemerintah akan mendapatkan data KPM yang masih layak atau tidak layak lagi menerima bantuan PKH dari pemerintah. 

Sehingga masih ada kesempatan untuk masyarakat bisa mendaftar menjadi penerima manfaat PKH, untuk memenuhi kuota KPM yang sudah ditidaklayakan. 

BACA JUGA:9 Ide Bisnis yang Menguntungkan dan Paling Cuan di Tahun Naga Kayu 2024

BACA JUGA:Bansos YAPI Tahap 1 2024 Rp600.000 Cair di Kantor Pos Hari Ini, Begini Aturan Pengambilannya

Berikut ini cara dan syarat mendapatkan PKH tahap 1 tahun 2024: 

Ada 6 syarat yang harus dipenuhi oleh KPM PKH agar bantuannya bisa cair.

1. Masih memiliki komponen PKH yaitu komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.

2. Tercatat di DTKS Kemensos RI, punya komponen PKH namun tidak tercatat di DTKS bantuan tidak dapat dicairkan.

BACA JUGA:Berapa Nominal Bantuan yang Diterima Ibu Hamil Pada Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024? Cek Daftarnya

3. memiliki data kependudukan yang aktif dan padan dengan DTKS Kemensos RI.

4. Bagi yang memiliki komponen anak sekolah harus tercatat di data pokok Pendidikan (Dapodik).

5. masih dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah untuk dapat PKH tahap 1 tahun 2024 

6. kembali ditetapkan atau di SK kan sebagai penerima PKH tahap 1 tahun 2024

BACA JUGA:Benarkah Batu Akik Memiliki Khodam? Begini 5 Cara Mengenalinya

BACA JUGA:BLT El Nino Diperpanjang untuk Tahun 2024, Saldo Rp600.000 Cair Langsung 3 Bulan

Bagi yang memenuhi syarat tersebut itulah yang akan cair di tahap 1 2024.

Sementara untuk jadwal pencairan Bantuan PKH tahap 1 tahun 2024 hingga saat ini masih belum ada informasi resmi dari pemerintah kapan akan dicairkan.

Namun apabila merujuk dari informasi yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu jika anggaran perlindungan sosial baru akan disalurkan menjelang hari raya Idul Fitri.

Artinya bantuan PKH akan dicairkan pada pertengahan bulan Februari sampai akhir Maret 2024 mendatang. 

BACA JUGA:BLT Pelajar Rp450 Ribu - Rp1 Juta Sudah Cair Hari Ini di Bank BNI dan BRI, Ini Daftar Penerimanya

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kilogram Bulan Januari 2024 Sudah Disalurkan, Cek Daftar Daerahnya

Untuk kategori penerima bantuan PKH kemungkinan besar masih sama seperti tahun 2023 lalu yaitu: 

Ibu hamil : Rp3.000.000 

Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000

Lansia : Rp2.400.000

BACA JUGA:Penuhi 7 Syarat Ini untuk Dapat Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2024

BACA JUGA:Pengajuan KUR BNI 2024 Plafon sampai Rp500 Juta, Cek Disini Syarat dan Caranya

Penyandang Disabilitas Rp2.400.000

Anak SD Rp900.000

Anak SMP Rp1.500.000 dan

Anak SMA Rp2.000.000.

BACA JUGA:Pemerintah Tetap Melanjutkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Miskin di 2024, Lengkap Cara Cek Daftar Penerima

Jika mekanisme penyalurannya masih sama seperti tahun lalu, maka untuk KPM yang bantuannya cair lewat PT Pos Indonesia akan mendapatkan alokasi untuk 3 bulan, sedangkan yang cair lewat KKS Bank Himbara mendapakan alokasi dua bulan.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: