Apa Hukum Memanjangkan Baju Diatas Mata Kaki? Ini Penjelasan Buya Yahya
Menurut Buya Yahta, larangan Isbal atau menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki, ternyata bukan untuk kaum wanita.-YouTube Al-Bahjah TV -
JAKARTA, PALPRES.COM – Memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki, sudah umum kita lihat saat ini.
Baik itu baju maupun celana panjang.
Ternyata Isbal atau menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki sebetulnya dilarang bagi kaum laki-laki, khususnya jika itu dilatari kesombongan.
Rasulullah SAW bersabda perihal orang yang menjulurkan celananya.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Rabu 10 Januari 2024
BACA JUGA:Info PKH Terbaru 2024: Dana Rp750 Ribu Masuk KKS, Siapa Saja Penerimanya?
"Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka." (HR. Bukhari no. 5787)
Larangan Isbal atau menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki, ternyata bukan untuk kaum wanita.
Karena seorang wanita dalam menarik bajunya sampai tanah, merupakan perbuatan yang bagus, sebab tidak terlihat dari dari bagian tubuhnya.
Buya Yahya melalui Al-Bahjah TV di YouTube mengatakan, ada ulama yang langsung menegaskan bahwa bagi siapapun kaum laki-laki yang menurunkan bajunya melebihi mata kaki dengan hulayak atau dengan sombong, maka akan masuk neraka.
BACA JUGA:Sukses di Film Parasite Aktor Song Kangho akan Membintangi Drama Korea Terbaru ‘Uncle Samsik’
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama ada yang menyatakan haram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: