Citraland
Honda

Revitalisasi Gedung Pasar 16, Pedagang: Setuju Asal Tidak Merugikan

Revitalisasi Gedung Pasar 16, Pedagang: Setuju Asal Tidak Merugikan

Pasar 16 Ilir yang dipasang pagar seng menjadi polemik hingga saat ini-Kurniawan -palpres.com

PALEMBANG.PALPRES.COM - Polemik tentang revitalisasi terhadap gedung Pasar 16 Ilir masih saja terus berlanjut.

Hal ini disebabkan karena tuntunan para pedagang belum dapat terakomodir setidaknya pada dua poin terkait pembukaan pagar seng yang menutupi akses lokasi Gedung serta pembiayaan sewa yang timbul harus dibayar pedagang usai revitalisasi. 

Menurut perwakilan Pedagang Pasar 16 Ilir, Jamar Gledek Saputra pada dasarnya para pedagang menyetujui adanya revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir, asalkan tidak melakukan hal-hal yang merugikan pedagang dan juga menghilangkan hak-hak para pedagang yang ada di Pasar 16 Ilir. 

"Harapan kami segala sesuatu tentang kebijakan pemerintah Palembang yang dilakukan untuk mengedepankan kepentingan umum dan masyarakat.

BACA JUGA:Warga Palembang Tunggu Prabowo Subianto Sejak Pagi, Ada yang Rela Sewa Angkot

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Masifkan Gerakan Sumsel Mandiri Pangan, Tekan Inflasi Daerah

Apapun itu langkah yang dilakukan sesuai aturan berlaku kami ikut, asal tidak merugikan pedagang atau masyarakat," ungkap Jamar usai mengikuti rapat dan sosialisasi Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Rabu 10 Januari 2024. 

Setidaknya ada dua poin utama yang menjadi tuntutan pedagang soal revitalisasi Gedung Pasar 16 Ini. 

Terkait dua poin penting yang menjadi keluhan pedagang terkait revitalisasi, yaitu penutupan pagar seng untuk dibuka sebagian/setidaknya ditempat yang sedang tidak dilakukan pengerjaan/kontruksi, dan pembiayaan/sewa kios kembali dengan sistem HGB (Hak Guna Bangunan) sampai 25 tahun senilai Rp350 juta per kios. 

"Mengenai pagar seng inikan membuat omzet pedagang turun drastis, jadi kami minta solusi apakah yang tempat belum kerja dibuka dulu, selagi sesuai aturan," pintanya. 

BACA JUGA:Tuntaskan Program Prioritas, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Seluruh Jajaran Pemkab Ogan Ilir untuk Fokus

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Vertikal Kabupaten Ogan Ilir

Sedangkan terkait masalah nilai sewa ini akan dirapatkan lagi mengenai nilai yang akan timbul setelah revitalisasi ini, dan terkait hukum masalah SHM dan lain-lain akan dibahas lebih lanjut. 

"Jadi ada beberapa hal juga yang kami pantau soal ini, karena kami pedagang inikan memegang SHMRS yang kami pahami dapat diperpanjang, kalaupun tidak boleh diperpanjang apa dasar hukum nya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: