Alhamdulillah! Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Tembus Rp539 Juta
Kejari OKI dongkrak retribusi pasar hingga Rp539 juta-palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Retribusi kios pasar Kayuagung mencatat lonjakan signifikan setelah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Langkah kolaboratif ini menjadi upaya tegas pemerintah daerah dalam mengamankan aset dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perdagangan OKI, Ir Sahrul menyebutkan tingkat kepatuhan pedagang sebelumnya sangat rendah.
Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang membayar sewa.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Sarmi Papua pada Kedalaman 10 Km, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Puluhan Ribu Bikers dari Sabang Sampai Marauke Bersatu di Honda Bikers Day 2025
Setelah pembinaan dan pendampingan oleh Kejari, jumlah pedagang yang membayar meningkat tajam menjadi 385 pedagang atau naik 34,21 persen.
Dari hasil ini, Pemkab OKI berhasil menambah PAD sebesar Rp539 juta.
“Tujuan kami memberi edukasi bahwa kewajiban sewa kios harus dipenuhi.
Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, progresnya sangat signifikan,” ujar Sahrul dalam rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin 17 November 2025.
BACA JUGA:Dua Pekan Operasi Sikat Musi 2025, Polres Muba Berhasil Ungkap 85 Kasus
BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
Penanganan tunggakan dilakukan bertahap, dimulai dari pemanggilan pedagang untuk edukasi dan penagihan.
Sebagai langkah awal penegakan, Pemkab OKI bersama Kejari akan menjatuhkan sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios pedagang yang belum melunasi retribusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
