Honda

Terima Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Gerak Cepat Lakukan Uji Tera

Terima Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Gerak Cepat Lakukan Uji Tera

Terima Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Gerak Cepat Lakukan Uji Tera --Dok Pertamina Patra Niaga

BACA JUGA:Bagaimana Cara Mengkonversi Motor BBM ke Motor Listrik? Berikut Caranya, Pemerintah Beri Subsidi Rp10 Juta

Berita Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Karena telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Pertamina memuji kinerja seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

BACA JUGA:Update Terbaru! Harga BBM 2024 Jenis Pertamax Turun, Apa Kabar Pertalite?

Seperti diketahui BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel,” katanya.

Sebagai wujud langkah tegas, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Sanksi berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari. 

BACA JUGA:Mobil Listrik Lebih Hemat dari Mobil BBM, Benarkah? Ini Penjelasannya

Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk JBT Solar, Pertamina menyediakan SPBU di sekitar area tersebut yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147, SPBU 23.301.29.

Selain itu, dapat diinformasikan juga bahwa pihak SPBU juga memberikan sanksi tegas.

Berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: