Honda

Satgas Nataru Berakhir, Pertamina Komitmen Jaga Pasokan Energi Tetap Lancar

Satgas Nataru Berakhir, Pertamina Komitmen Jaga Pasokan Energi Tetap Lancar

Satgas Nataru Berakhir, Pertamina Komitmen Jaga Pasokan Energi Tetap Lancar--Dok Pertamina Patra Niaga

BACA JUGA:Gelar Monitoring, Pertamina Gandeng Pemkot Pagar Alam Ajak ASN Gunakan LPG Non Subsidi

Para pengguna LPG 3 kilogram dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi. 

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan tersebut.

Pertamina berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan BBM dan LPG tepat sasaran.

Dan tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur atau oknum yang melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. 

BACA JUGA:Bagaimana Cara Mengkonversi Motor BBM ke Motor Listrik? Berikut Caranya, Pemerintah Beri Subsidi Rp10 Juta

Pada awal tahun 2024 Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya,” jelasnya.

Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

Dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. 

BACA JUGA:Mobil Listrik Lebih Hemat dari Mobil BBM, Benarkah? Ini Penjelasannya

Serta menggunakan LPG Non subsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: