Honda

Inilah Pabrik Sarung Legendaris di Jawa Tengah, Kini Pailit dan 1.627 Karyawan Kena PHK, Kok Bisa?

Inilah Pabrik Sarung Legendaris di Jawa Tengah, Kini Pailit dan 1.627 Karyawan Kena PHK, Kok Bisa?

Ilustrasi pabrik sarung legendaris di Jawa Tengah-adenpermana.wordpres-

Perusahaan ini telah dinyatakan pailit pada Desember 2022 lalu dengan keputusan Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Sby.

Meskipun sebenarnya perusahaan di Jawa Tengah ini sudah sangat melegenda, karena bisa dibilang sebagai pabrik raksasa.

BACA JUGA:Batu Akik Jenis Ini Incaran Para Pria, Khasiatnya Bisa Menambah Ketampanan Hingga Mencari Istri yang Cantik

BACA JUGA:Ternyata Mitos Tuah Burung Perkutut Sudah Berkembang Sejak Era Sunan Kalijaga, Ini Penjelasannya

Hal ini bisa dilihat dari jumlah karyawannya yang mencapai 3.500 di Pekalongan, Jakarta hingga Surabaya.

Menilik sejarahnya, awalnya H Ghozi Salim hanya mendirikan usaha tenun sarung rumahan pada tahun 1971.

Menariknya, produk yang diciptakan H Ghozi Salim ini ternyata disukai oleh warga Pekalongan.

Akhirnya, pada tahun 1972 ia memberikan merek dagang untuk produk sarungnya.

BACA JUGA:Komedo Minggat! Ini 10 Bahan Alami untuk Menghilangkannya, Dijamin Gak Bikin Susah

BACA JUGA:Ternyata Mitos Tuah Burung Perkutut Sudah Berkembang Sejak Era Sunan Kalijaga, Ini Penjelasannya

Sebab itulah muncul PT Pismatex Textile Industry yang mampu menghasilkan merk yang meleganda yakni Sarung Gajah Duduk.

Seiring berjalannya waktu, ternyata perusahaan di Jawa Tengah ini kian sukses hingga membangun pabrik baru yang lebih besar.

Desa Sapugarut, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan dipilih sebagai lokasi pabriknya.

Dimana lahan seluas 2.073 meter persegi dijadikan pabrik pembuatan sarung Gajah Duduk yang baru.

BACA JUGA:5 Beasiswa Full dari Pemerintah untuk Mahasiswa, Biaya Kuliah Ditanggung dan Ada yang Dapat Tunjangan Hidup

BACA JUGA:Syarat Mudah dan Bisa Cair Rp500 Juta! Begini Cara Mudah Daftar KUR di Bank Maybank

Demikianlah informasi mengenai pengusaha sarung ternama yang mengalami pailit hingga 1,627 karyawannya harus di PHK. *

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: