Citraland
Honda

Punya Kredit Kendaraan Masih Bisa Dapat Pinjaman KUR 2024 di Bank Lho, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Punya Kredit Kendaraan Masih Bisa Dapat Pinjaman KUR 2024 di Bank Lho, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Punya Kredit Kendaraan Masih Bisa Dapat Pinjaman KUR 2024 di Bank Lho, Asalkan Penuhi Syarat Ini-palpres.com-

BACA JUGA:9 Ide Bisnis yang Menguntungkan dan Paling Cuan di Tahun Naga Kayu 2024

Untuk mengetahui apakah pinjaman anda termasuk kredit konsumtif atau produktif pada saat pengecekkan di BI checking. 

Pada saat melakukan pengajuan ke bank, pihak bank akan melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika cicilan kendaraan anda masuk ke dalam kredit produktif, maka pengajuan KUR anda bisa dilanjutkan. 

Atau anda juga bisa mengecek secara mandiri di Ponsel. 

BACA JUGA:Ini Lho Perbedaan KUR dengan Pinjaman Online, 5 Poin Penting Harus Diketahui Kreditur

Lalu, apakah pengajuan KUR 2024 ini harus menggunakan NPWP? 

Kalau untuk pinjaman di bawah Rp10 juta atau pinjaman super mikro tidak diperlukan NPWP/TIDAK WAJIB.

Jika pinjaman super mikro di bawah Rp10 juta tidak pakai agunan,

Namun, untuk pinjaman di atas Rp50 juta wajib melampirkan NPWP.

BACA JUGA:CATAT! 6 Golongan Penerima Bansos BPNT Tahap 1 Alokasi Januari-Februari 2024, Kamu Termasuk?

Untuk pinjaman di atas Rp50 juta hingga 100 juta menggunakan agunan tapi hanya sebatas dititipkan di bank tidak diikat dangan hak tanggung notaris. 

Apabila terjadi kredit macet 3-4 bulan, bank juga tidak bisa melelang BPKP atau kendaraan yang dijaminkan tersebut. 

Sedangkan untuk pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta wajib menyertakan jaminan sertifikat rumah. 

Dan apabila ada kemacetan yang berlanjut hingga berbulan-bulan bank juga bisa mengirimkan SP1, SP2 dan SP3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: