Cara Mengajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Pinjaman Hingga 500 Juta Rupiah
Ilustrasi Cara Mengajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan-Foto Freepik-
PALPRES.COM- Peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa mengajukan KPR rumah loh.
Mau tahu info lengkapnya? yuk simak artikel ini hingga selesai jangan dilewatkan.
Kamu sudah tahu belum BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sejumlah bank meluncurkan fasilitas pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang disebut dengan KPR BP Jamsostek.
KPR Jamsostek adalah produk pinjaman kepemilikan rumah yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya.
Kredit ini bertujuan untuk membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam memiliki rumah impian dengan harga terjangkau KPR BP Jamsostek dapat diajukan lewat sebagian bank kepunyaan pemerintah.
Yaitu BTN, Bank Mandiri, BNI, BRI serta BPJ.
Lalu tipe KPR seperti apa sih yang bisa diajukan?
Nah berikut kriteria KPR yang bisa diajukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:100 Pendaftar Aktivasi Pasar Kerja Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Beri Sovenir
1. Pinjaman ini diperuntuhkan rumah tapak.
2. KPR maksimal adalah 500 juta.
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4. Termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: