Honda

Jangan Mudah Ketipu Janji Manis, Waspada Penawaran Pinjol Ilegal Lewat SMS dan WA, Ini Cara Menghindarinya

Jangan Mudah Ketipu Janji Manis, Waspada Penawaran Pinjol Ilegal Lewat SMS dan WA, Ini Cara Menghindarinya

Jangan Mudah Ketipu Janji Manis, Waspada Penawaran Pinjol Ilegal Lewat SMS dan WA, Ini Cara Menghindarinya-YT/Otoritas Jasa Keuangan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Jangan mudah ketipu janji manis, waspada penawaran Pinjol Ilegal lewat SMS dan WA, ini cara menghindarinya.

Tidak bisa dipungkiri kalau sekarang ini zamannya sudah serba online.

Bukan hanya belanja, bayar tagihan dan pajak saja, kamu yang sedang membutuhkan uang juga bisa mendapatkannya secara online.

Kemudahan itulah yang membuat tak sedikit orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi tersebut dengan melakukan penipuan berkedok pinjol. 

BACA JUGA:Waspada, KTP Kamu Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengetahuinya

Berbagai macam cara mereka lakukan mulai dari rayuan iming-iming yang menggiurkan melalui pesan singkat di media sosial, whatsapp, telepon menjadi senjata utama mereka.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu waspadai.

Belakangan terakhir, tawaran pinjaman online (pinjol) mulai mengimingi masyarakat untuk mendapatkan saldo dana mudah dan cepat.

Beberapa pinjol juga memberikan informasi jika proses pinjaman bisa dilakukan minimal Rp3 juta hingga Rp500 juta.

BACA JUGA:Catat! 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memakai Pinjol, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal

Selalu waspada jika ada tawaran pinjaman online yang masuk melalui pesan SMS maupun Whatsapp.

Kemungkinan, tawaran pinjaman tersebut merupakan salah satu pinjol ilegal.

Dengan kata lain, pinjol tersebut tidak tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: