RDPS
Honda

Pj Bupati Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja

Pj Bupati Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja

Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud saat memberi penjelasan terkait perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja.-Dinkominfo Muba-

MUBA, PALPRES.COM - Melindungi warga Muba dari kecelakaan kerja atau resiko kerja, jadi prioritas Pj Bupati Apriyadi Mahmud

Sehingga orang nomor wahid di Bumi Serasan Sekate ini menghimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasional di Muba, mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja.

"Hal tersebut diperlukan sebagai salah satu upaya perlindungan risiko kecelakaan kerja, yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja maupun keluarganya," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Selasa 6 Februari 2024.  

Dikatakannya, dia telah meminta agar Disnakertrans Muba bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk terus menggencarkan sosialisasi pentingnya kepesertaan.

BACA JUGA:2 Kegiatan Terlaksana di Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Berikan Apresiasi Dukungan ICRAF Dukung Pembangunan

BACA JUGA:Amalkan Zikir Ini Setiap Hari, Dijamin Mendatangkan Rezeki Berlimpah

"Sekaligus tata cara informasi pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan serta pekerja di Muba, agar bisa ditaati dan dipahami dalam penerapannya," ujarnya.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin telah bekerjasama dengan Pemkab Muba dengan membuat regulasi berupa Perda dalam upaya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di daerah Musi Banyuasin.

"Sekaligus tata cara informasi pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan serta pekerja di Muba, agar bisa ditaati dan dipahami dalam penerapannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba, R Chandra Budiman mengatakan, Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja atau instansi.

BACA JUGA:Laporan Triwulan IV 2023, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen

BACA JUGA:Bekas Koreng Langsung Hilang Seketika, Cukup Gunakan Cara Ampuh Ini, Dijamin Kulit Kembali Mulus

"Syarat pendaftaran meliputi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NPWP Surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha Formulir pendaftaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," urainya.

Ia menjelaskan, untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinkominfo muba