Honda

Pj Bupati Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja

Pj Bupati Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja

Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud saat memberi penjelasan terkait perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja.-Dinkominfo Muba-

Kemudian, ada beberapa kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Peserta Penerima Upah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara.

Seperti pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.

BACA JUGA:Terbukti, Awal Tahun 2024, Inflasi Sumsel Bisa Dikendalikan Lewat Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak

BACA JUGA:3 Fakta Menarik Film ‘The Marvels’, Petualangan Kosmis 3 Superhero Baru di MCU

"Lalu, Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara, seperti pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan.

Orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, serta pengawas dan pengurus yang menerima upah," jelasnya.

Selain itu, peserta bukan penerima upah, pemberi kerja, para pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah maupun.

Pekerja informal atau biasa disebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial. 

BACA JUGA:Unik! Turut Hadirkan Suara Sang Nenek, Ini Lirik Lagu Bloodline’ Milik Ariana Grande

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Rabu 07 Februari 2024

“Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email,” ujar Chandra

Chandra menambahkan, pendaftaran peserta BPU pendaftarannya dapat diakukan secara online, offline dan Agen PERISAI.

Berikut penjelasannya.

1. Online

BACA JUGA:Dibuang Sayang! Inilah 6 Manfaat Biji Nangka dengan Segudang Nutrisinya untuk Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Fakta Mencengangkan 5 Suku Gaib yang Ada di Indonesia, Kadang Ada Kadang Hilang Tanpa Jejak

Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pilih Tombol Pendaftaran Peserta

Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

Masukkan alamat email dan kode captcha

BACA JUGA:Gamers Harus Tahu! Inilah 5 Tips Agar HP Tidak Lemot Saat Main Game, Nomor 4 Sering Diabaikan!

BACA JUGA:3 Rekomendasi Laptop Terbaik 2024, Cocok untuk Desainer Grafis, Harga Terjangkau dengan RAM 32 GB

Klik DAFTAR

Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

Isi data individu (Pekerja BPU)

Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

BACA JUGA:9 Khasiat Daun Sirih yang Bagus untuk Kesehatan Tubuh dan Wajah, Bikin Glowing hingga Hilangkan Nyeri

BACA JUGA:3 Resep Menu Sahur Ramadan 2024, Bikinnya Simple, Enak dan Nikmat Dijamin Kenyang Seharian Puasa Gak Berasa

Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.

2. Offline

Datang ke Kantor Cabang

Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap

BACA JUGA:Gak Bikin Rambut Patah dan Rusak! 10 Produk Cat Rambut Terbaik yang Bisa Bikin Rambut Makin Kece

BACA JUGA:7 HP Terbaik dengan Kamera Jernih untuk Foto Produk UMKM, Tanpa Harus Sewa Fotografer

Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran

Tunggu hingga nomor antrian dipanggil

Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

BACA JUGA:Gampang! Tutorial Bayar Tagihan Shopee PayLater di Alfamart, Begini Caranya

BACA JUGA:Bermental Tangguh: 7 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Tanda dengan Kepala Dingin dan Hati Selembut Sutra

Melakukan pembayaran iuran

Setelah pembayaran iuran berhasil, Kartu Peserta dapat langsung dicetak oleh petugas

3. Pendaftaran Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

Mempersiapkan dokumen

BACA JUGA:Peringatan Dini Hari Rabu 7 Februari 2024: 7 Daerah Sumatera Selatan Diprediksi Hujan Ringan di Siang Hari

BACA JUGA:Trik Jitu: Menentukan Batu Akik Sesuai Hari Lahir Menurut Primbon Jawa untuk Maksimalkan Keberuntungan!

Mendatangi agen PERISAI terdekat

Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai

Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

BACA JUGA:Hapus El Nino Terbitlah Bansos Mitigasi, Menkominfo Sebut Bantuan Sosial Pemerintah Tidak Terkait Pemilu 2024

BACA JUGA:10 Cara Alami Mengobati Penyakit Asam Urat, Nomor 8 Hindari karena Efeknya Berbahaya

Besaran Iuran

Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta Rp36.800 per bulannya. 

Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar. 

Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800.

BACA JUGA:5 Tempat Cuci Mobil di Palembang yang Wajib Kamu Datangi, Mobil Makin Kinclong dengan Harga Murah

BACA JUGA:Hanya Rp10 Ribu Anda Sudah Bisa Menikmati Keindahan Negeri di Atas Awan, Mau Tahu Lokasinya? Baca Aja Dulu

Jumlah terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua, serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan perhitungan upah minimum 1 juta tiap bulannya

 "Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi BPJS Ketenagakerjaan terdekat, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id ," pungkasnya. *

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinkominfo muba