Pj Bupati Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja
Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud saat memberi penjelasan terkait perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja.-Dinkominfo Muba-
Kemudian, ada beberapa kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Peserta Penerima Upah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara.
Seperti pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.
BACA JUGA:3 Fakta Menarik Film ‘The Marvels’, Petualangan Kosmis 3 Superhero Baru di MCU
"Lalu, Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara, seperti pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan.
Orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, serta pengawas dan pengurus yang menerima upah," jelasnya.
Selain itu, peserta bukan penerima upah, pemberi kerja, para pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah maupun.
Pekerja informal atau biasa disebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial.
BACA JUGA:Unik! Turut Hadirkan Suara Sang Nenek, Ini Lirik Lagu Bloodline’ Milik Ariana Grande
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Rabu 07 Februari 2024
“Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email,” ujar Chandra
Chandra menambahkan, pendaftaran peserta BPU pendaftarannya dapat diakukan secara online, offline dan Agen PERISAI.
Berikut penjelasannya.
1. Online
BACA JUGA:Dibuang Sayang! Inilah 6 Manfaat Biji Nangka dengan Segudang Nutrisinya untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Fakta Mencengangkan 5 Suku Gaib yang Ada di Indonesia, Kadang Ada Kadang Hilang Tanpa Jejak
Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih Tombol Pendaftaran Peserta
Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
Masukkan alamat email dan kode captcha
BACA JUGA:Gamers Harus Tahu! Inilah 5 Tips Agar HP Tidak Lemot Saat Main Game, Nomor 4 Sering Diabaikan!
BACA JUGA:3 Rekomendasi Laptop Terbaik 2024, Cocok untuk Desainer Grafis, Harga Terjangkau dengan RAM 32 GB
Klik DAFTAR
Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
Isi data individu (Pekerja BPU)
Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.
2. Offline
Datang ke Kantor Cabang
Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
BACA JUGA:Gak Bikin Rambut Patah dan Rusak! 10 Produk Cat Rambut Terbaik yang Bisa Bikin Rambut Makin Kece
BACA JUGA:7 HP Terbaik dengan Kamera Jernih untuk Foto Produk UMKM, Tanpa Harus Sewa Fotografer
Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran
Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
BACA JUGA:Gampang! Tutorial Bayar Tagihan Shopee PayLater di Alfamart, Begini Caranya
BACA JUGA:Bermental Tangguh: 7 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Tanda dengan Kepala Dingin dan Hati Selembut Sutra
Melakukan pembayaran iuran
Setelah pembayaran iuran berhasil, Kartu Peserta dapat langsung dicetak oleh petugas
3. Pendaftaran Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
Mempersiapkan dokumen
Mendatangi agen PERISAI terdekat
Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran
BACA JUGA:10 Cara Alami Mengobati Penyakit Asam Urat, Nomor 8 Hindari karena Efeknya Berbahaya
Besaran Iuran
Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta Rp36.800 per bulannya.
Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.
Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800.
BACA JUGA:5 Tempat Cuci Mobil di Palembang yang Wajib Kamu Datangi, Mobil Makin Kinclong dengan Harga Murah
Jumlah terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua, serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan perhitungan upah minimum 1 juta tiap bulannya
"Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi BPJS Ketenagakerjaan terdekat, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id ," pungkasnya. *
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinkominfo muba