Pj Bupati Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja
Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud saat memberi penjelasan terkait perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja.-Dinkominfo Muba-
Kemudian, ada beberapa kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Peserta Penerima Upah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara.
Seperti pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.
BACA JUGA:3 Fakta Menarik Film ‘The Marvels’, Petualangan Kosmis 3 Superhero Baru di MCU
"Lalu, Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara, seperti pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan.
Orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, serta pengawas dan pengurus yang menerima upah," jelasnya.
Selain itu, peserta bukan penerima upah, pemberi kerja, para pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah maupun.
Pekerja informal atau biasa disebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial.
BACA JUGA:Unik! Turut Hadirkan Suara Sang Nenek, Ini Lirik Lagu Bloodline’ Milik Ariana Grande
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Rabu 07 Februari 2024
“Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email,” ujar Chandra
Chandra menambahkan, pendaftaran peserta BPU pendaftarannya dapat diakukan secara online, offline dan Agen PERISAI.
Berikut penjelasannya.
1. Online
BACA JUGA:Dibuang Sayang! Inilah 6 Manfaat Biji Nangka dengan Segudang Nutrisinya untuk Kesehatan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinkominfo muba