Honda

SAH, Presiden Jokowi Teken Keppres, Pemilu 14 Februari Hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari

SAH, Presiden Jokowi Teken Keppres, Pemilu 14 Februari Hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan pemilu 2024 tersebut menjadi hari libur nasional. Penetapan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024-IG/jokowi-

Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).*

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: