Honda

SAH, Presiden Jokowi Teken Keppres, Pemilu 14 Februari Hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari

SAH, Presiden Jokowi Teken Keppres, Pemilu 14 Februari Hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan pemilu 2024 tersebut menjadi hari libur nasional. Penetapan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024-IG/jokowi-

JAKARTA, PALPRES.COM – Bulan ini tepatnya tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi bulan yang meriah bagi seluruh rakyak Indonesia.

Dimana pada tanggal tersebut yang bertepatan dengan hari Valentine, Rakyak Indonesia akan mengadakan pesta rakyat berupa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029.

Selain itu juga ada pemilihan anggota parlemen, mulai dari MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Untuk itulah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan pemilu 2024 tersebut menjadi hari libur nasional.

BACA JUGA:JANGAN KAGET, Pencairan BPNT Tahap 1 Lewat PT Pos Sebelum Pilpres 2024, KPM Hanya Terima Rp200 Ribu

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Lewat Pos Sudah SP2D, Cair Tanggal Berapa Ya?

Penetapan ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa 6 Februari 2024.

Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari tersebut.

Sehingga masyarakat yang memiliki hak pilih bisa dating ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni dan Mantan Gubernur Sumsel Syarial Oesman Sepakat Ciptakan Pilpres Damai 2024

BACA JUGA:Jalankan Ibadah Sunnah Persiapan Jelang Ramadan 2024, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," tulisnya.

Disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: