Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN
BALI, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024 bertema ‘Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Bingkai Merit-humas pemprov sumsel-
“Indonesia akan menuju empat besar ekonomi dunia dan ini telah menjadi presentasi hampir seluruh pakar di dalam dan di luar negeri, untuk mencapai ini diperlukan SDM yang kompetitif dan birokrasi yang profesional.
Oleh karena itu, birokrasi yang profesional ini menjadi tuntutan agar kedepan kita bisa berperan besar dalam rangka menuju empat besar pada tahun 2045,” katanya
BACA JUGA:5 Tempat Cuci Mobil di Palembang yang Wajib Kamu Datangi, Mobil Makin Kinclong dengan Harga Murah
MenPANB menekankan kenetralan ASN dalam Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil, transparan dan bebas dari pengaruh politik tidak sehat.
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalisme ASN sebagai aparatur negara untuk tetap profesional, bebas dari kepentingan politik dan setia pada prinsip-prinsip keberimbangan.
“Seluruh jajaran birokrasi harus memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik perlu dijaga agar tidak terpengaruh oleh perubahan politik.
Netralitas ASN mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” ucap MenPANRB.
BACA JUGA:Program Aksi Nyata Andi Asmara Tingkatkan Omset Pedagang UMKM di Palembang
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam sambutannya mengatakan sebagai pelaksana kebijakan publik, maka ASN wajib melaksanakan tugas jabatan secara professional tanpa dipengaruhi kepentingan lain.
ASN juga wajib memberi pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan atribut individu maupun sosialnya.
“Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, maka ASN wajib menjaga kohesi sosial masyarakat agar tidak terpecah dan terpolarisasi berdasarkan kepentingan apapun,” ungkapnya.
Guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilihan Umum (Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
BACA JUGA:3 Toko Kue Terpopuler di Palembang, Sajikan Lebih dari 100 Varian Kue Enak dengan Harga Murah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: