Honda

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024-freepik-

JAKARTA,PALPRES.COM- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.

Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024. 

“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Senin 12 Januari 2024.

BACA JUGA:63 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji Daerah Sumsel

BACA JUGA:Ini Skema Jadwal Perjalanan Haji 1445 H Terbit, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah.

Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. 

“Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji,” sebut Anna Hasbie.

BACA JUGA:Baru 4.438 Jemaah yang Lunasi Biaya Haji 2024

BACA JUGA:Bertolak ke Saudi, Menag Bahas Ta'limatul Hajj dengan Kementerian Haji

“Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah,"ungkapnya. 

"Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” tambahnya.

Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.

Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

BACA JUGA:Kisah Sahabat Nabi Uwais Al Qarni: Pemuda yang Menggendong Ibunya Naik Haji

BACA JUGA:Rakernas Kemenag, Evaluasi Capaian 2023, Target Tahun 2024 dan Penguatan Kerukunan Pasca Pemilu

Tahap 2

Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.

Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:

BACA JUGA:Kemenag Dorong Moderasi Agama sebagai Solusi Global untuk Perdamaian Dunia

BACA JUGA:Kemenag Hadirkan Aplikasi Terbaru, Sistem Keuangan Kini Bisa Diakses Publik

1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;

2) pendamping jemaah haji lanjut usia;

3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;

4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

BACA JUGA:Hari Amal Bhakti ke-78 Kemenag, 3 ASN UIN Raden Fatah Dapat Penghargaan Satya Lencana

BACA JUGA:Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Naik Rp 105 Juta, Ini Tanggapan Calhaj Asal Empat Lawang

“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tandas Anna.

Secara umum, pemberangkatan jemaah haji Indonesia akan dibagi dalam dua gelombang.

Jemaah haji gelombang pertama akan diberangkatkan dari tanah air menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah mulai 12-23 Mei 2024.

Sementara, jemaah haji gelombang kedua akan diberangkatkan dari tanah air menuju King Abdul Azis International Airport (KAAIA) di Jeddah mulai 21 Mei - 1 Juni 2024. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: