Honda

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Naik Rp 105 Juta, Ini Tanggapan Calhaj Asal Empat Lawang

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Naik Rp 105 Juta, Ini Tanggapan Calhaj Asal Empat Lawang

HAJI: Orang-orang melaksanakan ibadah haji di Mekkah-Foto: Pexels-

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM - Naik haji bagi yang mampu adalah rukun Islam yang kelima.

Bisa menyempurnakan rukun Islam dengan cara berhaji adalah impian setiap muslim dan muslimah di seluruh dunia.

Menjadi tamu Allah, melaksanakan setiap proses rangkaian ibadah haji, berkunjung ke makam Rosulullah, semua itu adalah impian dan harapan umat Islam. 

Di Indonesia, masyarakatnya bisa mendaftarkan diri pergi berhaji melalui Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Beri Penghargaan untuk Mitra Kerja yang Telah Menyukseskan Penyelanggaraan Haji 2023

BACA JUGA:Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Ini Rinciannya

Tentunya untuk bisa mendaftar haji lewat jalur Kemenag, harus mampu memenuhi persyaratan tertentu.

Salah satu syarat wajib ialah membayar biaya keberangkatan haji.

Agar bisa berangkat ke tanah suci, ada biaya haji yang harus dipenuhi.

Biaya haji ini ditentukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

BACA JUGA:Segini Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, Siapkan 14 Embarkasi

BACA JUGA:Naja Tour Tawarkan Layanan Ibadah Haji Khusus dan Furoda dengan Jaminan Visa Haji Resmi

Kabar terbaru bahwa Kemenag mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2024.

Kemenag mengusulkan BPIH yang ditanggung perjamaah sebesar Rp 105 juta, dari tahun sebelumnya yakni Rp 90,05 juta perjamaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: