RDPS
Honda

HORE! PT Pos Indonesia Akan Cairkan Bantuan PKH dan BPNT di 6 Wilayah Berikut, Bawa Ini Saat Pengambilannya

HORE! PT Pos Indonesia Akan Cairkan Bantuan PKH dan BPNT di 6 Wilayah Berikut, Bawa Ini Saat Pengambilannya

Cara mendapatkan bansos BPNT, dan besaran dana yang diteirma jika ditetapkan sebagai KPM--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Para penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat bersiap-siap untuk menerima kabar gembira. 

Pasalnya, PT Pos Indonesia sebagai media salur akan segera mencairkan dana bansos tersebut di enam wilayah di Indonesia.

Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses penyaluran dana bansos kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dengan demikian, diharapkan bantuan tersebut dapat segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan bisa langsung memanfaatkannya.

BACA JUGA:Anggaran Naik 12, 4 persen, Bansos dan BLT Segera Cair Maret Ini, Cek Cara Dapatnya!

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bansos Sembako Cair Hari Ini, Berikut Wilayah yang Sudah Terima Bantuan, Daerahmu Gimana?

Adapun wilayah-wilayah yang telah dipastikan siap menerima dana bansos PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia adalah Kalibaru, Kalipuro, Genteng, Purwoharjo, Songgon, dan Sempu.

Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi para penerima bansos di wilayah tersebut, karena mereka dapat segera mengakses bantuan yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat kenaikan harga pangan.

Dengan demikian, para KPM di enam wilayah tersebut diharapkan dapat segera mempersiapkan diri untuk menerima bantuan yang telah lama dinantikan. 

Adapun cara pengambilan Bantuan PKH dan BPNT ini masih tetap sama. 

BACA JUGA:Uang Tunai Rp800.000 dari Bansos PKH dan BPNT Mulai Diterima KPM, Ambil di Kantor Pos

BACA JUGA:Bansos Rp900.000 Siap Cair! Cuma Modal KTP Bisa Langsung Masuk Rekening Penerima, Cek Caranya di Sini

KPM (Keluarga Penerima Manfaat) datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan, sesuai dengan jadwal yang diberikan sebelumnya.

Setelahnya jika dipanggil cukup menunjukan surat undangan, dan data diri seperti KK, dan KTP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: