Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berlanjut, Ini Besarannya!
Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berlanjut, Ini Besarannya!-ilustrasi-
PALPRES.COM – Setelah sukses di tahun 2023 lalu, pemerintah kembali melanjutkan penyaluran insentif PPN DTP kendaraan bermotor Listrik untuk tahun 2024 ini.
Lalu kira-kira berapa besaran insentif yang diberikan pemerintah tahun ini?
Alasan insentif PPN DTP ini kembali diberikan adalah dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi Listrik.
Bahkan saat ini, pemerintah pun sudah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut.
BACA JUGA:Pertama di Sumsel, Dinas PUPR Musi Banyuasin Raih Penghargaan Dari DJP, Kok Bisa!
Lalu adapun aturan pemberian insentif PPN DTP tersebut atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%.
Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.
BACA JUGA:Gandeng DJP dan DJPK, Pemkab Muba Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah
BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Bidik Mahasiswa Sadar Pajak
Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.
“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: