Citraland
Honda

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Ditahan, Sebabkan Kerugian Negara Segini

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Ditahan, Sebabkan Kerugian Negara Segini

Tersangka kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel, sesaat sebelum ditahan.-Romli Juniawan-

PALPRES.COM - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama Joko Nuroini (JN).

Tersangka terjerat kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, mengatakan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri PalembangNomor:TAP-3/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 1 maret 2024,  tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan satu orang tersangka atas nama JN. 

“Bahwa diketahui tersangka (JN) memiliki peran bersama dengan tersangka (AS), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa pada Dinas PMD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

BACA JUGA:Mantan Kades Bukit Batu OKI Tersangka Korupsi, Asetnya Disita Penyidik, Ini Rinciannya

Kasus itu menyebabkan kerugian negara  Rp.883.156.000,00” jelas  Ario saat melakukan konferensi pers Jumat 1 Maret 2024 malam.

Lanjut Ario,bahwa untuk tersangka pasal ynag disangkakan terhadap tersangka yakni Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Lalu Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Dananya Dikorupsi Rp7 Miliar, Inilah Proyek Jembatan Mangkrak di Kediri, Mantan Walikota Terlibat?

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,

"Tersangka (JN)  langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 1 maret sampai dengan 20 Maret 2024,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: