Citraland
Honda

Soal Pengeras Suara di Masjid Saat Ramadan, Begini Pandangan Ketum PBNU

Soal Pengeras Suara di Masjid Saat Ramadan, Begini Pandangan Ketum PBNU

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memberikan pandangan terkait dengan surat edaran pengeras suara di masjid selama Ramadan 2024--Kolase

PALPRES.COMKetum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memberikan pandangan berkaitan dengan surat edaran Menteri Agama terkait pedoman pengeras suara di masjid saat Ramadan 2024.

Ketum PBNU menjelaskan, surat edaran yang sudah dikeluarkan dua tahun silam harus disikapi dengan rasional.

Sebab, pemerintah mengeluarkan surat edaran tersebut dengan mempertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh.

Aturan itu (pengeras suara) tujuannya jelas yakni untuk kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh,” kata Gus Yahya, Sabtu 9 Maret 2024.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Menentukan Awal Bulan Ramadan 2024? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

Oleh sebab itulah, Gus Yahya berpesan jika ada masyarakat keberatan dengan pengeras suara tersebut harus didiskusikan secara rasional.

“Jangan karena asal tidak suka dengan pemerintah atau marah karena hasil pemilu kemarin lalu bikin perkara. Mari kita kita manfaatkan Ramadan ini untuk kemaslahatan lahir batin,” ajaknya.

Terkait dengan penentuan awal Ramadan 2024, Ketum PBNU memastikan akan bersandar kepada keputusan sidang itsbat pemerintah.

“PBNU selalu bersandar kepada keputusan sidang itsbat pemerintah,” tegasnya.

BACA JUGA:Ziarah Kubro Hingga Nyorog, Ini 7 Tradisi Unik Menyambut Ramadan di Indonesia, Sarat Makna Mendalam

Isi Surat Edaran Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Seperti diketahui, Menteri Agama mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.

Di dalam surat tersebut, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan pengeras suara yang berlebihan.

Dengan kata lain berpotensi mengganggu ketertiban, keharmonisan dan ketentraman masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: