SAH! Jokowi Resmi Tetapkan THR 2024 PNS TNI POLRI dan Pensiunan, Segini Nominalnya
SAH! Jokowi Resmi Tetapkan THR 2024 PNS TNI POLRI dan Pensiunan, Segini Nominalnya-unsplash/Mufid Majnun-
PALPRES.COM- Sah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan THR 2024 untuk PNS TNI POLRI dan Pensiunan.
Ini menjadi kabar gembira bagi para PNS TNI POLRI dan pensiunan karena pada lebaran tahun ini akan menerima THR penuh atau 100 persen.
Apalagi pada tahun ini PNS TNI POLRI dan Pensiunan akan menerima kenaikan jumlah THR.
Hal ini menyusul gaji PNS TNI POLRI dan pensiunan yang juga mengalami kenaikan ditahun 2024 ini.
BACA JUGA:Tips Salam Tempel Lebaran Buat Kamu yang Punya Banyak Keponakan
BACA JUGA: Bagaimana Cara Menahan Emosi saat Puasa Ramadan? Ini yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Untuk PNS TNI POLRI ditetapkan oleh Jokowi mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Sedangkan gaji untuk pensiunan PNS ditetapkan Jokowi naik sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji tentunya memberikan dampak baik pada besaran THR PNS TNI POLRI dan pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, yang menjadi komponen THR bagi PNS TNI POLRI adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:4 Cara Efektif Mengatur Keuangan Selama Ramadan
BACA JUGA:Seru Banget! 5 Tradisi Unik Ramadan Ini Cuma Ada di Indonesia, Apa Saja?
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: