Honda

Hasil Pleno KPU Sumsel Selesai, 17 Orang Melenggang ke Senayan, Golkar-Gerindra Dapat 2 Kursi

Hasil Pleno KPU Sumsel Selesai, 17 Orang Melenggang ke Senayan, Golkar-Gerindra Dapat 2 Kursi

KPU Sumsel menggelar Sidang Pleno terbuka pemilu 2024-tangkapan layar YT/KPU Provinsi Sumatera Selatan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 17 orang calon legislatif berhasil melenggang ke Senayan, usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2024 di tingkat provinsi.

Namun, 17 orang nama-nama wakil Sumsel di DPR RI ini masih harus menunggu penetapan untuk menuju Senayan.

Seperti diketahui, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 1, memiliki kuota 8 kursi, sedangkan untuk Dapil Sumsel 2 memiliki 9 kursi.

Komposisi wakil rakyat ini dihuni wajah-wajah lama dan juga ada beberapa nama baru.

BACA JUGA:Tak Perlu Direbus, Ini Cara Gampang Mengembangkan Biji Selasih, Bisa Jadi 5 Kali Lipat

BACA JUGA:Terlalu Banyak Duduk Bisa Sebabkan Kematian, Mitos Atau Fakta?

Sementara itu, dari perhitungan perolehan suara yang dilakukan KPU Sumsel, dua Partai besar yakni Golkar dan Gerindra masing-masing mendapatkan jatah dua kursi di Dapil Sumsel 1 dan Dapil Sumsel 2. Kedua partai ini masing-msing menjadi pemenang di setiap dapil.

Sementara itu, nasib kurang beruntung menghinggapi partai Nasdem.

Walaupun menduduki peringkat kedua di tiap Dapil, namun belum bisa mendapatkan 2 kursi seperti Golkar dan Gerindra. 

Meski mendapatkan suaranya besar, dalam pembagian Sainte Lague, namun sayangnya suara yang dimiliki Nasdem belum memenuhi angka untuk mendapat 2 kursi.

BACA JUGA:Hibahkan Dana Rp3,7 Miliar, Inggris Kembangkan Sumber Energi Terbarukan di Bali

BACA JUGA:Gampang Banget! Tips Sehat Berbuka Puasa Menurut dr Zaidul Akbar

Selanjutnya, keputusan penetapan wakil rakyat dari Sumsel ini masih harus menunggu hasil siding pleno KPU RI. 

Berikut ini nama-nama yang lolos ke Senayan hasil pleno penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: