THR PNS Naik, Ada yang Terima Rp123 Juta, Ini Sosok dan Instansinya
THR PNS Naik, Ada yang Terima Rp123 Juta, Ini Sosok dan Instansinya -IG/@pemprov_sumateraselatan-
Sedangkan ditahun 2024 THR PNS dan pensiunan akan dibayarkan 100 persen.
Lantas berapa THR yang akan diterima oleh PNS mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi?.
BACA JUGA:Dibayar Full, THR PNS Tahun 2024 Akan Dibayar di Tanggal Ini oleh Pemerintah, Nominalnya Naik
BACA JUGA:Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2024, 5 Ruas Jalan Tol Sepanjang 163,9 Km Difungsikan, Apa Saja?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 gaji pokok terendah PNS Golongan I sebesar Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
Sedangkan gaji pokok tertinggi PNS Golongan IVE sebesar Rp3.880.400- Rp6.373.200.
Selain itu yang membedakan besaran THR yang akan diterima oleh PNS adalah terletak pada tunjangan yang akan diterima.
Salah satu pegawai dengan gaji dan tunjangan kinerja dengan nominal fantastis adalah di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA
BACA JUGA:CPNS 2024 Tinggal Menunggu Hari, Lengkapi 8 Persyaratan Utamanya, Apa Saja?
Berdasarkan Perpres No. 37/2015, besaran tunjangan kinerja tertinggi untuk pejabat struktural eselon I adalah sebesar Rp117.375.000.
Dengan demikian, THR yang akan diterima oleh pemimpin tertinggi atau Dirjen Pajak berkisar Rp121.225.400 hingga Rp123.748.000.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan melekat.
Berikut ini daftar gaji dan THR yang diterima oleh PNS dan Pensiunan sesuai golongan yang dimiliki:
BACA JUGA:Penyuluh Agama Non PNS Diberdayakan Jadi Penyuluh Informasi Publik, Ini Misi Pentingnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: