Citraland
Honda

Apakah Merokok Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Kata Dr. Zakir Naik

Apakah Merokok Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Kata Dr. Zakir Naik

Menurut Dr. Zakir Naik, mearokok selain membatalkan puasa, juga melakukan dosa dan itu mengurangi pahala-gontor.ac.id-

PALPRES.COM – Apakah merokok membatalkan puasa Ramadan, menjadi pertanyaan yang selalu muncul di bulan mulia tersebut.

Soalnya bagi beberapa orang, merokok dianggap tidak membatalkan puasa Ramadan. 

Bahkan ada yang masih merokok saat seharusnya sudah berpuasa, yakni ketika adzan Subuh berkumandang. 

Terkait apakah merokok membatalkan puasa, Dr. Zakir Naik, ulama asal India yang sudah berceramah di beberapa negara termasuk di Indonesia, mengupasnya melalui Himalay Ent di YouTube. 

BACA JUGA:Mandi Wajib Sebelum atau Sesudah Imsak? Ini Niat Lengkap Tata Cara dan Hukumnya

BACA JUGA:Amalan Doa Hari Ketiga Puasa Ramadan, Meminta Keberkahan dan Dijauhkan dari Kebodohan

Menurut Dr. Zakir Naik, sebagian besar ulama setuju bahwa merokok adalah perbuatan yang haram dan segala bentuk tembakau adalah haram

Mungkin ada sebagian kecil ulama dari beberapa negara, termasuk negara asal Dr.Zakir Naik yakni India, mereka masih menyebutkan bahwa merokok itu hukumnya “makruh”. 

Artinya dikerjakan tidak apa-apa, tapi ditinggalkan mendapatkan pahala. Akan tetapi sebagian besar ulama di belahan dunia, mereka setuju bahwa merokok itu adalah haram. 

Melalui Al Quran Surah Al-A’Raf ayat 157, Allah SWT mengatakan bahwa orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang (namanya) tertulis di dalam kitab-kitab sebelumnya. 

BACA JUGA:Terlengkap! Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-03 Ramadan 1445 H di Kota Palembang

BACA JUGA:Hukum Tidur Seharian Saat Puasa Ramadan, Benarkah Mendapat Pahala?

Nabi ini menyuruhmu untuk melakukan hal-hal yang baik (hayyib) bagimu, sehingga ambil yang dia berikan padamu, apa yang halal dan baik dan dia telarang hal-hal yang mungkar, hal-hal yang dilarang, hal yang buruk bagimu. 

Jadi apa yang Nabi berikan padamu, apa yang baik, maka ambillah dan jika dia melarang hal yang dilarang, maka kamu tinggalkan itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: