Honda

Palembang Raih Penghargaan dari Menpan RB, Satu-Satunya se-Indonesia

Palembang Raih Penghargaan dari Menpan RB, Satu-Satunya se-Indonesia

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menerima penghargaan dari Menpan RB pada Kamis 13 Maret 2024 di Jakarta-palembang go id-

"Alhamdulillah syukur Kota Palembang mendapatkan penghargaan yang luar biasa pada hari ini," ucap Ratu Dewa.

Ia menuturkan bahwa ini penghargaan ini tak lepas dari semua unsur pemkot Palembang dalam kesungguhan melaksanakan pembinaan dan membuka kesempatan yang besar bagi Non PNSD di Pemkot Palembang.

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni bersama Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Bazar Ramadan dan Pasar Murah

BACA JUGA:Baru Kelas 7 di Ponpes Tadabur Al Quran YKK Palembang, Zivana Allessia Putri Sudah Bisa Sampaikan Kultum

Lebih lanjut Ratu Dewa mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 Pemkot Palembang telah mengusulkan sebanyak 6211 jumlah formasi CASN.

CPNS 157 formasi, PPPK guru 1504, PPPK tenaga kesehatan 439, dan PPPK tenaga teknis sebanyak 4111 formasi.

"Tiada lain, hal ini merupakan komitmen kami melaksanakan beberapa pembinaan termasuk kita memberikan formasi seluas luasnya kepada para Non PNSD.

Baik itu tenaga kesehatan, guru termasuk formasi- formasi lainya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan LKPD TA 2023, Berharap Kembali Raih Predikat Opini WTP

BACA JUGA:Berkah Ramadan! Rumah Zakat Bagikan Paket Ini untuk Pak Yanto, Tukang Becak di Talang Semut

Dan alhamdulillah semua ini diapresiasi oleh Kemenpan RB sehingga kita mendapatkan penghargaan pada hari ini," ujarnya.

Tentunya, dengan jumlah formasi sebanyak itu, Ratu Dewa berharap agar para Non PNSD dan pelamar umum di Kota Palembang bisa memanfaatkan dengan baik peluang tersebut. 

"Mudah- mudahan saja ini kita persembahkan untuk Non PNSD di kota Palembang dan juga formasi umum untuk mengikuti seleksi CPNS dan kita harapkan semoga semuanya berjalan dengan lancar," pungkasnya.

Penghargaan tersebut berupa "Berkomitmen dalam pemenuhan kebutuhan ASN dan penataan tenaga Non ASN berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: