Kepala dan Perangkat Desa Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13, Dianggap Bukan ASN
Kepala dan perangkat desa tidak mendapat THR dan gaji ke-13, dianggap bukan ASN.-pkk.oganilirkab.go.id-
PALPRES.COM - Pemerintah memutuskan kepala dan perangkat desa tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal ini karena mereka dianggp bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk kepala dan perangkat desa di APBN dan APBD.
Lagipula memang tidak ada aturan soal pemberian THR dan gaji ke-13 .
BACA JUGA:SAH! Jokowi Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Ini Rinciannya
"Aturannya tidak ada. Dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN. Baik dalam UU ASN dalam UU Desa statusnya belum jelas, bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh pemda," ujar Tito dalam konferensi pers THR, Jumat 15 Maret 2024.
Tito menyebutkan bahwa THR hanya akan diberikan pemerintah kepada ASN, baik pusat maupun daerah yang telah tercantum pada aturan terbaru, yakni PP Nomor 14 Tahun 2024.
PP tersebut menegaskan bahwa THR hanya akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, PPPK, Calon ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sera DPR.
Mengacu pada aturan tersebut, Tito menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berkewajiban memberikan THR kepada perangkat dan kepala desa.
BACA JUGA:PNS Bahagia, THR 2024 Full Tanpa Potongan, Ini Rinciannya
BACA JUGA:THR PNS Naik, Ada yang Terima Rp123 Juta, Ini Sosok dan Instansinya
Akan tetapi Tito juga menjelaskan pada tahun lalu perangkat dan kepala desa menerima THR dengan menggunakan dana desa.
Hal itu pun dilakukan melalui kesepakatan bersama seluruh perangkat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: